About

About Us

foto lambang kab lahat removebg preview
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAHAT
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Hubungi kami di sini
Kinerja Pemerintahan
LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Berdasarkan Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
 

PERSYARATAN PEMBUATAN KK,KTP DAN PINDAH DATANG

KK

1.Fotokopi buku nikah/kutipan akata perkawinan/kutipan akta penceraian;dan(pasal 11 ayat(1) perpres 96/2018

2.SPTJM Perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1,05), Jika tidak di lampirkan kutipan akta perkawinan atau penceraian.(pasal 10 ayat(2) permendagri 108/2019)

KTP

1.Telah  berusia 17 tahun 

2.Fotokopi KK (Pasal 15 perpres 96/2018)

PINDAH DATANG

1.Fotokopi kartu keluarga (pasal 25 ayat(3) perpres 96/2018)

Tentang Kami

Kabupaten Lahat dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). Kabupaten Lahat yang dikenal dengan sebutan Bumi Seganti Setungguan terdiri dari 24 kecamatan, 17 kelurahan, dan 360 desa memiliki wilayah seluas 4.361,33 km persegi.

Berbatasan lansung di:

• Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi Rawas
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Kota Pagar Alam, Muara Enim dan Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu
• Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim
• Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang

Â