About Us
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAHAT

Kinerja Pemerintahan
Sejarah Berdirinya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
PERSYARATAN PEMBUATAN KK,KTP DAN PINDAH DATANG
KK
1.Fotokopi buku nikah/kutipan akata perkawinan/kutipan akta penceraian;dan(pasal 11 ayat(1) perpres 96/2018
2.SPTJM Perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1,05), Jika tidak di lampirkan kutipan akta perkawinan atau penceraian.(pasal 10 ayat(2) permendagri 108/2019)
KTP
1.Telah berusia 17 tahunÂ
2.Fotokopi KK (Pasal 15 perpres 96/2018)
PINDAH DATANG
1.Fotokopi kartu keluarga (pasal 25 ayat(3) perpres 96/2018)
Tentang Kami
Kabupaten Lahat dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). Kabupaten Lahat yang dikenal dengan sebutan Bumi Seganti Setungguan terdiri dari 24 kecamatan, 17 kelurahan, dan 360 desa memiliki wilayah seluas 4.361,33 km persegi.
Berbatasan lansung di:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi Rawas
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Kota Pagar Alam, Muara Enim dan Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu
• Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim
• Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang
Â
